SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK MODERN AL-JAUHAR IKHD
NOMOR : 009.A.1/PMAJ/IKHD/VI/2020
TENTANG
PERPANJANGAN WAKTU BELAJAR DI RUMAH
SEBAGAI ANTISIPASI PENCEGAHAN VIRUS CORONA
Pimpinan Pondok Modern Al-Jauhar IKHD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Menimbang :
a. Bahwa Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas di Wilayah Provinsi Riau, Menyebabkan
Jatuhnya Banyak Korban Jiwa, Kerugian Harta Benda, Dampak Psikologis Pada Masyarakat, Serta
Mengancam, Mengganggu Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat.
b. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a, Perlu Ditetapkan
Sebagai Keputusan.
Mengingat :
- Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 800/Disdik/1.3/2020/5041 Tanggal 2 Juni 2020, Tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
- Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B.401/Kw.04/PP.00/06/2020 Tanggal 04 Juni 2020, Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Kegiatan Belajar dari Rumah dengan Metode Daring pada Madrasah/Pendidikan Diniyah (Formal Dan Non-Formal), Pondok Pesantren (Satuan dan Penyelenggara Pendidikan di bawah Pondok Pesantren) Tetap Dilanjutkan Sampai ada Perubahan Kebijakan yang Ditetapkan dari Pemerintah.
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 800/DISDIK-SEKRE/2020/1111 Tanggal 27 Mei 2020, Tentang Antisipasi Pencegahan Covid-19 dan Awal Pelaksanaan Tahun Pembelajaran 2020 / 2021, tanggal 13 Juli 2020.
- Rapat Majelis Pimpinan Pondok Modern Al-Jauhar IKHD Tanggal 10 Juni 2020, Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dalam Rangka Mencegah Penyebaran Virus Corona.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK MODERN AL-JAUHAR IKHD TENTANG PERPANJANGAN WAKTU BELAJAR DI RUMAH SEBAGAI ANTISIPASI PENCEGAHAN VIRUS CORONA.
Kesatu :
Pembina lama dan baru kembali ke pondok pada tanggal 23 Juni 2020.
Kedua :
Santri kelas 6 KMI kembali ke pondok pada tanggal 11 Juli 2020.
Ketiga :
Santri kelas 5 KMI kembali ke pondok pada tanggal 12 Juli 2020.
Keempat :
Santri kelas 2 - 4 KMI kembali ke pondok pada tanggal 13 Juli 2020.
Kelima :
Santri baru kembali ke pondok pada tanggal 15 Juli 2020.
Keenam :Ketika Kembali Ke Pondok dan Sebagai Antisipasi Menyebarnya Penularan Covid-19, Kami Wajibkan Seluruh Santri Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
Ketujuh :
Agenda ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Ditetapkan di Duri, 12 Juni 2020
Pimpinan Pondok,
HARYONO, M.Pd.I
Unduh SK JPG