Ujian Imamah merupakan Ujian bagi santri akhir KMI (6) untuk menjadi seorang imam di masjid ataupun di asrama, Ujian ini diadakan setiap tahunnya untuk menguji kemampuan santriwan/i santri akhir KMI dalam keshahihan setiap gerakan, kefashihan, bacaan do’a dan dzikir setelah shalat. Ketiga hal ini perlu dipastikan oleh para penguji untuk setiap santriwan/i satu-persatu.
Pengarahan pun dilakukan agar para santriwan/i mengerti, betapa kesiapan jiwa dan raga merupakan hal yang terpenting sebelum mampu menjadi imam shalat bagi jamaahnya, Karna sahnya shalat makmum ada pada sah sholatnya imam maka dari itu santriwan/i benar-benar diuji untuk menjadi seorang imam shalat.
Kriteria penilaian ujian ditentukan dengan seberapa besar keshahihan gerakan shalat santriwan/i, kemampuan hafalan, kefashihan bacaan Al-Qur’an, do’a, dan dzikir setelah shalat. Bagi santri putra yang dinyatakan lulus ujian akan menjadi imam shalat lima waktu di masjid jami’ Al-Jauhar, dan bagi santri putri akan ditugaskan menjadi imam untuk anggota-anggota-nya di asrama-asrama.
Adapun bagi santri akhir yang belum dinyatakan lulus akan dikelompokan dan diadakan pembinaan secara rutin sampai syarat-syarat menjadi imam itu sendiri terpenuhi dan diadakan ujian ulang. Maka dengan ujian yang dilaksanakan pada hari Rabu 28 Juli 2021, semua santriwan/i tidak perlu lagi mengkhawatirkan kualitas shalat setiap imam yang menjadi pemimpin dalam ibadah fardhu lima waktu mereka.
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Ujian Imamah : Sahnya sholat makmum bergantung pada sholatnya imam"